Dalam aturan itu, peserta didik diperbolehkan berada di luar rumah pada malam hari jika sedang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi. Ini memberikan pengecualian bagi kegiatan akademik atau ekstrakurikuler yang sah.
Selain itu, peserta didik juga diperkenankan berada di luar rumah ketika bersama orang tua atau dalam situasi darurat seperti bencana alam. Dedi Mulyadi menambahkan bahwa ada juga kelonggaran untuk aspek ekonomi yang harus diselesaikan.
"Kemudian dia misalnya ada aspek yang bersifat ekonomi yang harus kita selesaikan, boleh, selama itu bukan untuk kepentingan nongkrong dan menghabiskan waktu yang tidak ada relevansi dengan kebutuhan hidup dan pendidikan," kata Dedi Mulyadi, menjelaskan batasan dan tujuan dari pengecualian tersebut.