RUU PDP Masih Lemah dalam Implementasi
Meski telah disahkan, UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dinilai belum memiliki instrumen penegakan yang kuat. Otoritas independen perlindungan data belum terbentuk, dan sanksi administratif atau pidana masih belum efektif diberlakukan.
Platform Digital Minim Transparansi
Banyak perusahaan digital tidak membuka informasi soal bagaimana mereka mengelola dan mengamankan data pengguna. Bahkan ketika terjadi kebocoran, sering kali mereka tak segera memberitahu publik.
Solusi: Tegakkan Regulasi dan Edukasi Publik
Perlindungan data tidak bisa mengandalkan pemerintah saja. Perusahaan digital harus diwajibkan mengaudit keamanan secara rutin, dan masyarakat perlu diberi edukasi soal risiko digital. “Kita harus mulai sadar bahwa data itu identitas digital kita,” tegas Yudha.