UU PDP Belum Diterapkan Secara Serius
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan pada 2022 seharusnya menjadi payung hukum utama. Namun, banyak pihak menilai regulasi ini belum diimplementasikan secara konkret, dan penegakan hukumnya lemah.
“Lembaga pengawas belum benar-benar independen. Pemerintah terkesan lamban merespons insiden digital,” ujar Dedy.
Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Kebocoran data ini diduga berasal dari sistem instansi yang mengelola administrasi kependudukan. Namun, sampai artikel ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Ditjen Dukcapil atau Kominfo.
“Mereka terlalu sering menyebut ‘investigasi sedang berjalan’, tapi tidak ada kejelasan hasilnya,” kata Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dalam rilis resminya.
Risiko Terhadap Masyarakat: Dari Pinjol Ilegal hingga Pemalsuan Identitas