Langkah-Langkah Aktivasi Akun IKD
Jika belum memiliki akun IKD, ikuti langkah berikut untuk melakukan aktivasi:
	- 
	Datangi kantor Dukcapil di hari dan jam kerja 
- 
	Sampaikan ke petugas Dukcapil bahwa ingin membuat akun IKD 
- 
	Unduh aplikasi IKD melalui Play Store 
- 
	Buka aplikasi IKD, lalu klik “Lewati” atau “Lanjut” 
- 
	Setujui perjanjian pengguna, lalu klik “Daftar” 
- 
	Pilih “Pendaftaran Online” dan masukkan NIK serta data lainnya 
- 
	Ikuti proses verifikasi wajah (lepaskan masker dan aksesoris wajah) 
- 
	Scan QR Code yang diberikan petugas Dukcapil 
- 
	Terima PIN IKD dari petugas untuk login ke aplikasi 
Cara Cetak KK Online di Luar Kota
Setelah akun IKD aktif, lakukan langkah berikut untuk mencetak KK:
	- 
	Masuk ke aplikasi IKD menggunakan PIN yang diberikan petugas 
- 
	Pilih menu "Pelayanan" 
- 
	Klik "Permohonan Cetak Kartu Keluarga" 
- 
	Isi alasan pengajuan dan keterangan tambahan 
- 
	Klik "Ajukan" dan pantau status permohonan melalui menu "Pemantauan Pelayanan" 
- 
	Setelah disetujui, file KK dalam format PDF akan dikirim ke email atau bisa langsung diunduh dari aplikasi 
- 
	Cetak KK menggunakan kertas HVS putih A4 (berat 80 gram)