Langkah-Langkah Aktivasi Akun IKD
Jika belum memiliki akun IKD, ikuti langkah berikut untuk melakukan aktivasi:
-
Datangi kantor Dukcapil di hari dan jam kerja
-
Sampaikan ke petugas Dukcapil bahwa ingin membuat akun IKD
-
Unduh aplikasi IKD melalui Play Store
-
Buka aplikasi IKD, lalu klik “Lewati” atau “Lanjut”
-
Setujui perjanjian pengguna, lalu klik “Daftar”
-
Pilih “Pendaftaran Online” dan masukkan NIK serta data lainnya
-
Ikuti proses verifikasi wajah (lepaskan masker dan aksesoris wajah)
-
Scan QR Code yang diberikan petugas Dukcapil
-
Terima PIN IKD dari petugas untuk login ke aplikasi
Cara Cetak KK Online di Luar Kota
Setelah akun IKD aktif, lakukan langkah berikut untuk mencetak KK:
-
Masuk ke aplikasi IKD menggunakan PIN yang diberikan petugas
-
Pilih menu "Pelayanan"
-
Klik "Permohonan Cetak Kartu Keluarga"
-
Isi alasan pengajuan dan keterangan tambahan
-
Klik "Ajukan" dan pantau status permohonan melalui menu "Pemantauan Pelayanan"
-
Setelah disetujui, file KK dalam format PDF akan dikirim ke email atau bisa langsung diunduh dari aplikasi
-
Cetak KK menggunakan kertas HVS putih A4 (berat 80 gram)