Mendengar kabar tersebut, adik FDLM langsung datang ke lokasi kejadian dan mendapati kakaknya serta S dalam keadaan luka bakar akibat disiram air keras. “Selanjutnya kedua korban dibawa ke Rumah Sakit Hermina,” ujar Ade Ary.
Kini, pelaku FF telah diamankan di Polsek Kemayoran dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.