Tampang

Beredar Video WNI Disekap dan Disiksa di Myanmar, Kemlu RI Lakukan Tindakan

9 Sep 2024 05:47 wib. 56
0 0
Ilustrasi
Sumber foto: website

Dari data yang dirilis oleh Kemlu RI, terlihat bahwa sejak tahun 2020 hingga Maret 2024, Kemlu beserta perwakilan RI di berbagai negara telah menangani sebanyak 3.703 kasus WNI yang terlibat dalam kasus penipuan online. Angka tersebut mencerminkan tingginya paparan risiko yang dihadapi WNI di mancanegara. Adapun khusus untuk kasus yang terjadi di Myanmar, selama tahun 2024, tercatat sebanyak 107 pengaduan terkait kasus perlindungan dan penjaminan hak para WNI. Dari jumlah tersebut, 44 WNI telah berhasil dipulangkan ke Indonesia melalui upaya diplomasi yang dilakukan oleh Kemlu dan KBRI di Myanmar.

Kemlu RI pun terus mengimbau para WNI agar berhati-hati dan waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak didukung oleh visum kerja resmi, serta untuk tidak menandatangani kontrak kerja sebelum memastikan segala prosedur yang diperlukan telah terpenuhi. Masyarakat diaspora Indonesia juga diimbau untuk memperoleh informasi dan prosedur resmi untuk bekerja di luar negeri melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), atau langsung ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Partai Lebih Mengutamakan Aspirasi Rakyat atau Kekuasaan?