Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo bekerjasama dengan Kepolisian Fukuoka di Jepang terkait kasus seorang warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap karena melakukan serangan terhadap seorang wanita. Berdasarkan laporan, WNI bernama Rohmat Hidayat (RH) ditangkap setelah menyerang wanita tersebut, melukainya, dan merampok dompet wanita tersebut.
Pernyataan dari KBRI Tokyo pada Rabu (17/7) mengungkapkan, "KBRI Tokyo telah berkoordinasi dengan Kantor Kepolisian Fukuoka untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan memberikan layanan pendampingan hukum, jika RH mengizinkan." Namun, pihak Kepolisian Fukuoka menyatakan bahwa RH enggan memberikan informasi terkait penangkapannya kepada KBRI Tokyo.
Menurut norma hukum internasional, akses kekonsuleran wajib dan bisa diberikan oleh otoritas setempat apabila warga negara asing yang bersangkutan memberi izin. Saat ini, KBRI Tokyo mengatakan bahwa mereka sudah berkomunikasi dengan perusahaan tempat RH bekerja. Perusahaan tersebut menyatakan bahwa WNI tersebut tidak memiliki masalah ketenagakerjaan, dan sedang melakukan pendalaman terkait kasus ini.