Laporan ini dibuat dengan dasar Pasal 45 ayat (4) dan (6) jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Laporan polisi tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Meski kedua terlapor telah mengajukan permohonan maaf, pihak Azizah dan keluarga tetap memilih melanjutkan proses hukum. Dipo menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga harga diri dan nama baik keluarga. Ia mengimbau para pengguna media sosial, termasuk kreator konten, agar lebih berhati-hati dan melakukan verifikasi informasi sebelum mempublikasikannya.