Jam Operasional Aturan Dimulai dari Pagi Hari
Pemberlakuan dimulai sejak pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB setiap harinya. Petugas gabungan akan berjaga di sejumlah titik seperti Simpang Gadog, Cisarua, hingga kawasan Taman Safari untuk memastikan aturan ini dipatuhi.
Masyarakat diimbau untuk mengatur jadwal perjalanan dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan agar tidak terkena tilang manual maupun elektronik (ETLE).
Dikecualikan untuk Kendaraan Tertentu
Sejumlah kendaraan dikecualikan dari aturan ini, seperti ambulans, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, serta kendaraan darurat lainnya. Namun, kendaraan pribadi wisatawan tetap harus mematuhi sistem ganjil genap yang berlaku.
Kebijakan ini disebut sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya menciptakan kelancaran arus lalu lintas, terutama saat lonjakan kendaraan tidak dapat dihindari.