Tampang

9 Produk Makanan Ini Mengandung Babi, Padahal Sudah Bersertifikat Halal? Ini Fakta Lengkapnya!

24 Apr 2025 08:31 wib. 33
0 0
9 Produk Makanan Ini Mengandung Babi, Padahal Sudah Bersertifikat Halal? Ini Fakta Lengkapnya!
Sumber foto: iStock

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, menuturkan bahwa proses verifikasi ini dilakukan secara berbulan-bulan, dan hasilnya didapat dari data laboratorium yang valid serta telah dibahas secara mendalam bersama BPJPH.

“Keputusan ini bukan reaktif, tapi hasil dari proses panjang dan validasi yang ketat,” katanya.


Ini Daftar Lengkap 9 Produk yang Terkontaminasi Unsur Babi

Berikut adalah daftar sembilan produk yang ditemukan mengandung porcine, lengkap dengan informasi produsen, negara asal, dan nomor batch:

Produk Bersertifikat Halal yang Mengandung Porcine:

  1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow – Aneka rasa (Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur), produksi Filipina, batch: 09052212 S2, 08192251 S1

  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy, batch: 02122212 B1

  3. ChompChomp Car Mallow (Bentuk Mobil) – produksi China, batch: 151223

  4. ChompChomp Flower Mallow (Bentuk Bunga), batch: 101023

  5. ChompChomp Marshmallow Mini Tabung, batch: N0231123A

  6. Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Makanan) – produksi Indonesia, batch: HG1252201.230801 & HG2502403.240801

  7. Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila – produksi China, batch: CVT 2024 - 13 A

Produk Non-Halal yang Juga Terdeteksi Mengandung Porcine:

  1. AAA Marshmallow Rasa Jeruk – produksi China, batch: 268

  2. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat – produksi China, batch: MRS24-101223


Produk Non-Halal Boleh Beredar, Tapi Harus Jujur

Ahmad Haikal Hasan memberikan pernyataan tegas bahwa produk yang mengandung babi sebenarnya boleh beredar di pasaran, asalkan jujur mencantumkan kandungannya secara jelas. Ia menekankan bahwa jika ada unsur penipuan, hal tersebut masuk ke ranah pidana dan bisa dikenai sanksi hukum yang berat.

“Produk dengan kandungan babi diperbolehkan beredar, tapi harus transparan. Jika tidak, itu adalah bentuk penipuan dan dapat dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?