"AC melakukan penyerangan ke arah pekerja dan penjaga lahan dengan membawa pedang sisir,” ungkapnya. Sementara pelaku HT turut melakukan penyerangan dengan membawa samurai saat terjadi bentrokan. "Pelaku ZH memukul korban AS," tambahnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 338 dan/atau Pasal 170 dan/atau Pasal 351 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Perlu dicatat bahwa kasus tersebut bermula dari keributan antara pekerja proyek dan warga di Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa 17 Desember 2024. Keributan tersebut diduga merupakan akibat dari kesalahpahaman.
“Motif dugaan awal adalah miskomunikasi tetapi sedang kami dalami lebih lanjut,” kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara pada Rabu 17 Desember 2024.