Adapun 4 BUMN lainnya memerlukan penanganan lebih lanjut, yaitu PT Industri Telekomunikasi Indonesia, PT Primissima (Persero), Perum Percetakan Negara Republik Indonesia, dan PT Djakarta Lloyd (Persero).
Dari daftar 14 BUMN yang sakit menjadi pasien PPA, perusahaan-perusahaan yang tercantum antara lain PT Barata Indonesia (Persero), PT Boma Bisma Indra (Persero), PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Djakarta Lloyd (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), PT Persero Batam, PT Inti (Persero), Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), PT Indah Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Semen Kupang (Persero), dan PT Primissima (Persero).
Perkembangan kondisi BUMN ini dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi negara. Oleh karena itu, upaya penyelamatan dan restrukturisasi BUMN yang sakit perlu dilakukan dengan segera dan serius untuk menghindari kerugian yang lebih besar di masa depan. Semua pihak, baik pemerintah maupun BUMN terkait, harus bekerja sama untuk menemukan solusi terbaik dalam mengatasi kondisi ini.