Maraknya hal tersebut, sebaiknya ditanggapi secara serius oleh Pemerintah. Dalam hal ini, penegak hukum perlu mengambil bagian dalam mengatasi permasalahan tersebut. Bahkan di berbagai negara, tidak tanggung-tanggung orang atau lembaga yang menyebarkan berita hoax didenda hingga 500.000 euro atau sekitar Rp 7 miliar untuk berita hoax yang tidak dihapus dalam waktu 1X24 jam.
"Sedangkan di Amerika Serikat dan Uni Eropa, saat ini ada wacana regulasi yang menuntut perusahaan penyedia atas penyebarluasan berita (hoax). Bahkan di Jerman, orang atau lembaga yang menyebarkan berita hoax didenda 500.000 euro atau sekitar Rp 7 miliar untuk berita hoax yang tidak dihapus dalam waktu 1X24 jam," kata Wahyudi.
Wahyudi menambahkan, berdasarkan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 40 Ayat 2a, Pemerintah wajib melakukan pencegahan hoax. Yakni, penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik (IE) dan/atau DE yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.