"Karena kalau hanya mengandalkan 7,16%, 7,16% saja yang diambil maka akan sedikit nanti, sedangkan formasi di banyak Lapas di Indonesia dan kantor untuk daerah perbatasan sangat banyak dibutuhkan," katanya di kantor pusat BKN, Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Dalam pengambilan kebijakan ini, pihak Kemenkum HAM telah berkoordinasi denan Pansel dan meminta penyesuaian kebijakan dari Pansel CPNS 2017.
Selain itu, Bima meyakinkan kepada para peserta yang sudah memenuhi passing grade pada tes SKD Kemenkum HAM tak akan digeser karena penambahan jumlah peserta yang lolos.
"Kemarin itu kan mereka (yang lulus passing grade) ketakutan bahwa sistem itu akan mengingkari orang-orang yang sudah lulus TKD. Tidak, itu yang TKD tetap mendapatkannya di atas daripada yang tidak lulus SKD. Walaupun yang tidak lulus SKD ini akhirnya dimasukkan juga dengan komposisi ranking dalam jumlah yang sesuai dengan jumlah 3 kali formasi," jelas dia.