Sejak 1988, sebanyak 139 dari 193 negara anggota PBB telah mengakui negara Palestina. Spanyol dan Irlandia sendiri telah lama menjadi pendukung utama bagi hak-hak Palestina. Langkah pengakuan negara Palestina oleh negara-negara Eropa ini menjadi bentuk dukungan terhadap upaya perdamaian di Timur Tengah.
Ekspresi dukungan terhadap kedaulatan Palestina juga datang dari negara-negara di Amerika Utara. Bahama secara resmi mengakui Palestina sebagai sebuah negara. Langkah Bahama ini menambah daftar negara di dunia yang memberikan pengakuan terhadap Negara Palestina. Pemerintah Bahama menegaskan bahwa pengakuan mereka terhadap Palestina menunjukkan komitmen mereka terhadap prinsip-prinsip yang dianut dalam Piagam PBB.
Jamaika juga telah secara resmi memberikan pengakuan atas kedaulatan negara Palestina pada bulan April. Langkah ini menunjukkan komitmen Jamaika dalam membantu menyelesaikan konflik berkepanjangan antara Israel dan Palestina melalui solusi negara dua. Dengan mengakui Negara Palestina, Jamaika menguatkan advokasi mereka menuju solusi damai di kawasan Timur Tengah.