Pengadilan Turki memvonis seorang wartawan Wall Street Journal pada hari Selasa dan memvonisnya lebih dari dua tahun penjara, kata surat kabar tersebut.
Ayla Albayrak, warga negara ganda Finlandia dan Turki yang telah bekerja untuk Jurnal sebagai penulis staf sejak tahun 2010, dihukum karena melanggar sebuah artikel dalam undang-undang anti-terorisme negara tersebut dan dijatuhi hukuman dua tahun dan satu bulan di penjara. Keyakinannya berasal dari sebuah artikel bulan Agustus 2015 tentang pertempuran antara pasukan keamanan Turki dan militan dari Partai Pekerja Kurdistan.
Dalam sebuah rilis pada hari Selasa, Journal mengatakan Albayrak "telah secara konsisten menunjukkan komitmennya untuk menegakkan standar profesional tertinggi" dan secara salah dihukum.