Sayangnya, karena keterbatasan peralatan dan kondisi yang tidak memungkinkan akhirnya diputuskan bangkai kapal tidak diangkat ke daratan. Keluarga korban juga telah mengikhlaskan para korban setelah terjadinya dialog dengan tim gabungan.
Sebagai informasi tambahan, kasus karamnya KM Sinar Bangun sejauh ini telah ditetapkan 5 orang tersangka. Di antaranya pemilik sekaligus nakhda kapal, Kadis Perhubungan Samosir, dan 3 petugas Dishub Darat di Pelabuhan Simanindo, Samosir.