Tampang.com | Pemilik dua ekor anjing Rottweiler yang menyerang dan menggigit lima orang di Kuala Ketil, Baling, Kedah, Malaysia, pada Selasa (1/4/2025), akhirnya terpaksa menyerahkan hewan peliharaannya kepada otoritas setempat untuk disuntik mati. Keputusan ini diambil setelah pertemuan antara pemilik anjing dan pihak berwenang yang mengungkapkan tindakan tegas terhadap kejadian tersebut.
Penyebab dan Langkah Hukum yang Ditempuh
Menurut penjelasan Yazlan Sunardie Che Yahya, petugas dari Daerah Baling, kedua anjing tersebut diserahkan ke Kantor Veteriner Baling untuk dihancurkan sesuai prosedur yang berlaku. "Kedua anjing diserahkan untuk disingkirkan dengan cara disuntik mati," ungkap Yazlan, seperti dikutip dari World of Buzz.
Insiden ini bukanlah pertama kalinya kedua Rottweiler tersebut menyerang warga. Berdasarkan catatan otoritas, pemilik anjing yang berusia 69 tahun ini telah menerima dua surat teguran dari Dewan Daerah Baling sebelumnya, akibat memelihara anjing tanpa izin resmi. Polisi setempat, yang dipimpin oleh Inspektur Azmi Mokhtar, mengonfirmasi bahwa meskipun pemilik anjing telah dibebaskan dengan jaminan, dia tetap diharuskan untuk hadir dalam persidangan yang akan datang. Kasus ini diselidiki dengan merujuk pada Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia, yang mengatur kelalaian dalam mengendalikan hewan peliharaan yang membahayakan orang lain.