Saat ini banyak yang gagal melakukan regestrasi ulang kartu prabayar. Kenapa karena jaringan atau pemerintah belum menyiapkan secara benar setiap program yang diterapkan?
Bagaimana bila sampai batas waktunya tiba nomer tersebut belum teregestrasi karena kendala server yang selalu susah gagal.
Apakah tetap akan menonaktifkan kartu tersebut atau ada solusi lain?
Pertanyaan ini sering di tanyakan oleh masyrakat saat ini. Bahkan seorang tukang bejak yang sudah berumur tidak tau bagaimana memakai hp di hanya memakai untuk menerima panggilan harus melalukan regitrasi ulang kartu prabayar simcardnya. Dan masih banyak lagi keluhan apakah sudah dipersiapkan oleh pihak Menkominfo ?