Israel telah menyatakan bahwa serangan tersebut dilakukan sebagai respons atas aksi terorisme yang berasal dari wilayah Gaza. Mereka berargumen bahwa langkah-langkah keras diperlukan untuk melindungi wilayah mereka dari ancaman eksternal. Namun, banyak pihak menyalahkan Israel atas penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak proporsional dalam menanggapi konflik di wilayah tersebut.
Serangan terhadap kamp pengungsi UNRWA di Khan Younis juga menyiratkan pelanggaran terhadap hukum internasional. Menurut Konvensi Jenewa, populasi sipil serta fasilitas kemanusiaan harus dilindungi dalam situasi konflik. Serangan yang ditujukan kepada kamp pengungsi merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan memperparah penderitaan yang sudah ada.
Reaksi terhadap serangan ini pun mengalir dari berbagai negara dan lembaga internasional. PBB mengecam keras tindakan Israel dan menyerukan untuk menghentikan serangan terhadap kamp pengungsi serta memastikan keamanan bagi penduduk sipil. Demikian pula negara-negara Arab dan banyak komunitas internasional mengekspresikan kecaman mereka terhadap tindakan Israel yang dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia.