Selain itu, resolusi Majelis Umum yang diadopsi memberikan Palestina beberapa hak dan hak istimewa tambahan mulai September 2024, seperti kursi di antara anggota PBB di ruang sidang. Namun, mereka tidak akan diberikan hak suara di badan tersebut. Saat ini, Palestina merupakan negara pengamat non-anggota, sebuah pengakuan de facto atas kenegaraan yang telah diberikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2012.