Kedua kapal itu ternyata mengangkut imigran sebanyak 65 orang yang terdiri atas 10 orang warga negara Bangladesh, satu orang warga negara Myanmar, dan 54 warga negara Sri Lanka.
Polri berhasil mengungkap dan menangkap sindikat dari organisasi penyelundupan manusia itu. Sindikat itu dikendalikan oleh Thines Khumar dan Abraham Louhenapessy alias Kapten Bram.
Kasus itu telah selesai diadili. Pengadilan memvonis mereka dengan pidana penjara 5 tahun karena terbukti melanggar Undang Undang Keimigrasian.