Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah kejahatan perdagangan manusia di Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus itu bermula pada Minggu 31 Mei 2015 saat dua kapal bermotor pengangkut imigran di Pulau Lanu, Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT) terdampar di perairan.
Kedua kapal itu ternyata mengangkut imigran sebanyak 65 orang yang terdiri atas 10 orang warga negara Bangladesh, satu orang warga negara Myanmar, dan 54 warga negara Sri Lanka.
Polri berhasil mengungkap dan menangkap sindikat dari organisasi penyelundupan manusia itu. Sindikat itu dikendalikan oleh Thines Khumar dan Abraham Louhenapessy alias Kapten Bram.