Tampang

ASEANapol Apresiasi RI dalam Pengungkapan Perdagangan Manusia

17 Sep 2017 13:29 wib. 1.487
0 0
ASEANapol Apresiasi RI dalam Pengungkapan Perdagangan Manusia

Kasus itu telah selesai diadili. Pengadilan memvonis mereka dengan pidana penjara 5 tahun karena terbukti melanggar Undang Undang Keimigrasian.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Resep Seblak
0 Suka, 0 Komentar, 20 Mar 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?