Tampang
Banner Ads

ASEANapol Apresiasi RI dalam Pengungkapan Perdagangan Manusia

17 Sep 2017 13:29 wib. 2.468
0 0
ASEANapol Apresiasi RI dalam Pengungkapan Perdagangan Manusia

Kasus itu telah selesai diadili. Pengadilan memvonis mereka dengan pidana penjara 5 tahun karena terbukti melanggar Undang Undang Keimigrasian.

Banner Ads
<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

Banner Ads

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Siapakah Presiden Pilihan Gen Z
Banner Ads
Banner Ads