Tampang

ASEANapol Apresiasi RI dalam Pengungkapan Perdagangan Manusia

17 Sep 2017 13:29 wib. 2.041
0 0
ASEANapol Apresiasi RI dalam Pengungkapan Perdagangan Manusia

Kasus itu telah selesai diadili. Pengadilan memvonis mereka dengan pidana penjara 5 tahun karena terbukti melanggar Undang Undang Keimigrasian.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Setujukah Anda Pemerintah Tidak Menetapkan Bencana Sumatera menjadi Bencana Nasional?