Tampang

ASEANapol Apresiasi RI dalam Pengungkapan Perdagangan Manusia

17 Sep 2017 13:29 wib. 1.988
0 0
ASEANapol Apresiasi RI dalam Pengungkapan Perdagangan Manusia

Kasus itu telah selesai diadili. Pengadilan memvonis mereka dengan pidana penjara 5 tahun karena terbukti melanggar Undang Undang Keimigrasian.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

tahu bandung
0 Suka, 0 Komentar, 12 Jun 2017

POLLING

Puaskah Anda dengan Kinerja Wapres Gibran?