Catatan: Semua biaya yang dikenakan akan dikenakan pajak sebesar 11%.
3. Biaya Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI
Setelah proses audit selesai, Komisi Fatwa MUI akan menentukan ketetapan halal bagi produk restoran. Biayanya sebagai berikut:
-
Kategori UMK: Rp 50.000
-
Usaha Menengah: Rp 349.500
-
Reguler Fasilitasi: Rp 100.000
-
Usaha Besar dan Luar Negeri: Rp 500.000
Sama seperti biaya audit, biaya ketetapan halal ini juga dikenakan pajak sebesar 11%.
Total Estimasi Biaya Sertifikasi Halal
Pelaku usaha harus membayar seluruh komponen biaya, mulai dari BPJPH, LPH, hingga Komisi Fatwa MUI. Biaya ini berlaku untuk satu outlet atau satu pabrik. Jika restoran memiliki banyak cabang, maka biaya sertifikasi bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Misalnya, jika sebuah restoran memiliki 50 cabang, maka total biaya sertifikasi akan dikalikan dengan jumlah outlet yang dimiliki. Oleh karena itu, semakin banyak produk dan outlet, semakin besar pula biaya yang dikeluarkan.
Perhitungan Biaya Pemeriksaan Halal Restoran
Metode perhitungan biaya pemeriksaan halal restoran mengacu pada batas biaya tertinggi, yang mencakup:
-
Biaya Pemeriksaan = Unit Cost x Mandays
-
Uang Harian Perjalanan Dinas (UHPD) x Mandays
-
Transportasi Lokal x Mandays
-
Biaya Operasional Lainnya
-
Biaya Pesawat dan Akomodasi