Tampang.com | Sertifikasi halal menjadi hal penting bagi pelaku usaha kuliner di Indonesia. Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, memiliki sertifikasi halal juga menjadi syarat wajib bagi restoran yang ingin menyasar pelanggan Muslim. Namun, banyak yang bertanya-tanya tentang biaya sertifikasi halal, terutama bagi usaha kecil dan menengah (UMKM).
Dalam prosesnya, ada beberapa komponen biaya yang harus dikeluarkan oleh pelaku usaha. Berikut adalah rincian biaya sertifikasi halal yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Biaya Sertifikasi Halal Restoran
1. Biaya Layanan Umum (BLU) dari BPJPH
BPJPH bertugas memverifikasi dokumen dan menerbitkan sertifikat halal. Biaya layanan ini tergantung pada kategori usaha:
-
Usaha Mikro: Rp 300.000
-
Usaha Menengah: Rp 5 juta
-
Usaha Besar: Rp 12,5 juta
-
Usaha Luar Negeri: Rp 12,5 juta + Rp 800.000
2. Biaya Audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
LPH bertugas melakukan pemeriksaan terhadap bahan makanan dan proses produksi. Biaya audit ini bervariasi tergantung jumlah hari kerja (mandays) dan kategori usaha:
-
Usaha Mikro dan Kecil (UMK): Rp 350.000
-
Usaha Non-UMK: Biaya disesuaikan dengan jumlah produk dan kategori usaha
-
Mandays: Jumlah hari kerja ditentukan berdasarkan jumlah produk (misalnya, untuk 1-20 produk ditetapkan 4 mandays)
-
Biaya lainnya: Termasuk transportasi dan akomodasi auditor