Tampang.com- Kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Kaesang Pangarep yang merupakan putra Presiden Jokowi dalam video vlognya menuai banyak pro dan kontra. Banyak pengamat politik yang mendorong kasus ini harus diproses secara hukum, namun tidak sedikit juga yang berbicara bahwa video ini hanya guyonan saja.
Dari pihak kepolisian sendiri, Wakapolri, Komjen Syafruddin meminta kepada jajarannya untuk menghentikan atau menyetop kasus yang dilaporkan Muhammad Hidayat karena dianggap tidak ada unsur pidananya. Namun berbeda dengan permintaan Wakapolri, Kapolrestro Bekasi Kota, Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar, mengatakan bahwa gelar perkara terkait kasus Kaesang ini tetap akan dilanjutkan untuk membuktikan laporan yang dilayangkan oleh Muhammad Hidayat, warga jalan Palem V, Kayuringan Jaya, Bekasi Selatan.
"Gelar perkara kami upayakan secepatnya dan dilakukan oleh internal kami" kata Hero .
Lebih jauh Hero juga menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta keterangan para saksi ahli, diantaranya ahli pidana dari Universitas Trisakti, Ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta dan ahli komunikasi Informasi dari KementrianKomunikasi dan Informasi RI.