Pemerintah Daerah: Bertanggung jawab atas pemeliharaan infrastruktur jalan raya dan penerangan yang memadai.
Operator Transportasi: Bertanggung jawab atas pemeliharaan kendaraan dan kepatuhan terhadap regulasi keselamatan.
Individu Pengemudi: Bertanggung jawab atas tindakan mereka di jalan raya sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.
Otoritas Penegak Hukum: Bertanggung jawab atas menyelidiki kecelakaan dan menentukan apakah ada pelanggaran hukum yang terlibat.
Tindakan Pencegahan dan Perbaikan
Untuk mengurangi risiko kecelakaan maut di masa depan, langkah-langkah pencegahan dan perbaikan harus dipertimbangkan:
Penegakan Hukum yang Ketat: Menerapkan hukuman yang tegas bagi pelanggar aturan lalu lintas dapat menjadi deteren efektif.
Pemeliharaan Infrastruktur yang Teratur: Memperbaiki dan memelihara jalan raya, penerangan, dan tanda-tanda lalu lintas untuk meningkatkan keamanan pengguna jalan.
Kampanye Kesadaran Publik: Meningkatkan kesadaran akan keselamatan berkendara melalui edukasi dan kampanye publik.