"Kalau ada yang berminat, dia memfasilitasi tapi harus bayar Rp 100 ribu untuk melihat konten itu. Artinya orang yang mau gabung ke konten itu harus bayar dulu," lanjutnya.
***
Seperti yang telah diketahui, Aris Wahyudi telah ditangkap di rumah kontrakannya,Jl Manggis No A91 RT 01/10 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi pada pukul 02.30 WIB dini hari tadi. Penangkapan dilakukan oleh tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal berlapis. Aris dikenakan UU ITE dan UU Pornografi.
"Klien memberikan koin mahar sebanyak 500 (setara Rp 5 juta) ke mitra, kami hanya ambil 10% sampai 20% dari nilai mahar, sedangkan sisanya 80% diserahkan ke pihak mitra. Ini untuk operasional," ujar Aris Wahyudi di kediamannya, Jatimekar, Jatiasih, Sabtu kemarin (23/9).