Adapun pengawasan yang dilakukan oleh BPOM lebih fokus terhadap 7 produk komoditi, di antaranya adalah tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, alas kaki, keramik, elektronik, serta kosmetik. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah dalam mengawasi secara ketat produk-produk yang masuk ke pasar, terutama yang berpotensi memberikan dampak negatif baik terhadap konsumen maupun industri dalam negeri.
Pelaku usaha di sektor kecantikan merupakan salah satu pihak yang sangat terdampak dengan maraknya impor kosmetik ilegal. Mereka menyatakan kekhawatiran terhadap produk tersebut, yang tidak hanya berpotensi merugikan konsumen karena kurangnya jaminan kualitas, tetapi juga dapat merugikan industri kecantikan yang sedang tumbuh baik di Indonesia. Dengan maraknya impor kosmetik ilegal tanpa izin BPOM, tidak hanya industri dalam negeri yang terganggu, namun juga penerimaan pajak negara menjadi terdampak.