Kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI yang terdaftar pada 22 Mei 2024. Berkas perkara telah dilimpahkan ke jaksa dan telah dinyatakan lengkap pada tanggal 16 Juli 2024. Lebih lanjut, proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Selasa, 23 Juli 2024, di Kejaksaan Negeri Gresik.
Erdi juga menegaskan bahwa pihak Bareskrim Polri terus melakukan serangkaian langkah pencegahan kasus pelecehan seksual terhadap anak. Polisi berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan seksual dan siap melakukan langkah-langkah preventif.