AKP Siska Arina, Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung, menjelaskan bahwa AF adalah ART yang disalurkan oleh sebuah perusahaan jasa home care, sementara kedua korban merupakan tetangga rumah tempat kerja AF. Penyidik telah melakukan visum terhadap kedua korban dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Akibat perbuatannya, AF disangkakan melanggar Pasal 82 junto 76 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah 5 hingga 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kasus ini kemudian menjadi perbincangan hangat di masyarakat setempat dan menimbulkan kecaman yang tajam. Video viral di media sosial menunjukkan pelaku AF dikerumuni oleh warga yang kesal, bahkan ada yang sampai melampiaskan emosinya dengan memberikan pukulan kepada pelaku.