Tampang

Pria Bekasi Sulap Apartemen Jadi Pabrik Rumahan Tembakau Sintetis, Jualan Lewat Medsos

23 Mei 2025 08:28 wib. 39
0 0
Wakil Kepala Polres Metro Bekasi AKPB Apri Fajar Hermanto dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).(ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com)
Sumber foto: Kompas.com

Apri menjelaskan, pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, FM dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam hukuman penjara antara empat hingga 20 tahun.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Eksplorasi Keindahan Alam Gunung Bromo
0 Suka, 0 Komentar, 5 Mei 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?