Apri menjelaskan, pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, FM dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam hukuman penjara antara empat hingga 20 tahun.