Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai transaksi peredaran tembakau sintetis di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Berbekal laporan tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah ke apartemen tempat FM beroperasi.
Pada Sabtu (3/5/2025) pagi, polisi menangkap FM di kamar apartemennya sekitar pukul 08.30 WIB dan melakukan penggeledahan. Dari lokasi tersebut ditemukan barang bukti berupa delapan plastik klip berisi bahan baku bibit sintetis seberat 373,5 gram serta 14 plastik berisi daun tembakau sintetis dengan total lebih dari dua kilogram.