Sementara itu, penetepan Firza Husein sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara dan melakukan rangkaian pemeriksaan yang melibatkan saksi ahli. Dan berdasarkan hasil analisa ahli pidana, kasus ini telah memenuhi unsur pidana.
Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.