Ancaman Hukuman Berat
Para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap proses jual beli tanah.
Imbauan kepada Masyarakat
Pihak BPN mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi keaslian dokumen melalui kantor pertanahan terdekat dan tidak mudah tergiur oleh harga murah.