Tampang

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Tanah, Ratusan Sertifikat Palsu Disita!

20 Mei 2025 22:03 wib. 98
0 0
foto barang bukti sertifikat tanah palsu yang disita polisi di atas meja
Sumber foto: Google

Ancaman Hukuman Berat
Para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap proses jual beli tanah.

Imbauan kepada Masyarakat
Pihak BPN mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi keaslian dokumen melalui kantor pertanahan terdekat dan tidak mudah tergiur oleh harga murah.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?