Hari ini pihak kepolisian memanggil Agen Pemegang Merek (APM) Toyota terkait kecelakaan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, "Saksi ahli dari Toyota sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, agenda (pemeriksaan) hari ini."
Argo mengatakan jika pemeriksaan terhadap pihak Toyota ini untuk mengetahui kondisi mekanik ataupun spesifikasi dari mobil Fortuner tersebut. Polisi juga belum dapat memastikan berapa kecepatan mobil saat mengalami kecelakaan. Namun berdasarkan keterangan Hilman Mattauch, wartawan yang bertugas sebagai sopr SetNov menagtaakan kecepatan mobil mencapai 70 km/jam.