Polisi telah berhasil menangkap seorang pria berinisial H yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap seorang pasien berusia 19 tahun di sebuah klinik di Larangan, Kota Tangerang. Hal yang mengejutkan adalah bahwa pelaku sebelumnya disebut sebagai seorang dokter.
Komisaris Satu Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Kanitero mengungkapkan bahwa pelaku sebenarnya berstatus sebagai perawat, bukan dokter seperti yang dipublikasikan sebelumnya."Diketahui bahwa tersangka dalam praktiknya hanya memiliki izin sebagai perawat atau tenaga kesehatan, bukan sebagai dokter atau tenaga medis," kata David dalam rilisnya pada Selasa (3/9/2024).
David menegaskan bahwa pelaku juga merupakan pemilik klinik tempat kejadian tersebut terjadi. Meskipun demikian, izin praktek kesehatan atas nama pelaku telah kedaluwarsa sejak tahun 2022."Berdasarkan izin yang sudah kedaluwarsa, maka pelaku seharusnya tidak diperbolehkan untuk melakukan praktik kesehatan di klinik tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut, kasus ini bermula ketika seorang perempuan berusia 19 tahun melaporkan seorang "dokter" di sebuah klinik di Kota Tangerang, dengan tuduhan pelanggaran etika dan pelecehan seksual. Korban tersebut mengaku telah menjadi sasaran pelecehan oleh "dokter" di klinik tersebut.
Kasus pelecehan seksual ini seharusnya menjadi peringatan bagi semua pihak terkait masalah keamanan dan perlindungan konsumen di layanan kesehatan. Hal ini menegaskan pentingnya verifikasi dan validasi terhadap izin praktik tenaga kesehatan yang bertanggung jawab terhadap layanan kesehatan masyarakat. Terlebih, pelaku juga merupakan pemilik klinik tempat kejadian tersebut terjadi, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan klinik-klinik kesehatan yang dijalankan oleh individu atau perorangan.