Mengenai pelaporan Novel Baswedan ke polisi, berkas-berkas telah naik ke dalam penyidikan. Penyidik kepolisian juga telah memanggil Aris dan akan dilanjutkan dengan memanggil saksi lainnya dalam waktu dekat.
Untuk diketahui, kasus ini berawal saat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman mendapatka surat elektronik (email) dari Novel Baswedan. Surat elektronik tersebut juga diteruskan pada pegawai KPK lainnya.
Brigjen Pol Aris Budiman mengungkapkan kasus ini ketika sedang menghadiri rapat Pansus Angket yang digelar di DPR. Di kesempatan tersebut, Brigjen Pol Aris Budiman mengaku datang tanpa izin pada pimpinan KPK. (Rendy)