Kapolda Irjen Pol Djoko Poerwanto menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti secara serius. Langkah hukum akan ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai penanganan hukum terhadap Brigadir Anton Kurniawan. Penegakan hukum dan disiplin internal di lingkungan kepolisian akan menjadi prioritas guna memastikan kasus ini diselesaikan dengan adil dan transparan.
Peran Propam Polda Kalteng dan Mabes Polri dalam melakukan tes urine terhadap Brigadir Anton Kurniawan juga memberikan sinyal kuat bahwa kepolisian tidak akan bertoleransi terhadap anggotanya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Tes urine adalah salah satu langkah efektif dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di internal kepolisian untuk menjaga profesionalisme dan integritas institusi kepolisian.
Kondisi ini juga menjadi peringatan bagi seluruh aparat kepolisian bahwa penyalahgunaan narkotika akan berdampak buruk, tidak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi tugas dan tanggung jawab sebagai penegak hukum. Penegakan disiplin internal dan peran Propam sebagai lembaga pengawas internal kepolisian akan menjadi penting dalam menjaga moralitas dan profesionalisme anggota kepolisian.
Kasus ini juga menjadi momentum bagi kepolisian, terutama di Kalimantan Tengah, untuk meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap perilaku anggotanya. Kebijakan internal yang mendorong penerapan tes urine secara berkala dan mendadak di lingkungan kepolisian dapat menjadi langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di internal kepolisian.