Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi juga terus mendalami apakah ada korban lain atau rekaman lainnya yang mungkin disimpan oleh pelaku.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi lingkungan pendidikan dan tempat tinggal bersama, terutama rumah kos, untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap privasi penghuni.
Kasus ini menunjukkan bahwa pelecehan seksual bisa terjadi di lingkungan mana pun, bahkan di antara kalangan profesional sekalipun. Penting bagi masyarakat, khususnya perempuan, untuk waspada dan berani melaporkan jika merasa menjadi korban tindakan tidak senonoh.