Pernyataan ini muncul bersamaan dengan laporan dari Komisi Urusan Tahanan dan Mantan Tahanan Palestina serta Klub Tahanan Palestina yang mengungkapkan bahwa pasukan pendudukan Israel telah menangkap lebih dari 9.450 warga Palestina dari Tepi Barat, termasuk Yerusalem, sejak dimulainya perang pemusnahan di Gaza dan agresi komprehensif terhadap rakyat Palestina.
Israel dan Palestina telah lama berada dalam konflik yang sulit, dan ketegangan antara kedua belah pihak telah memunculkan berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia. Perkembangan terbaru ini semakin menguatkan pandangan bahwa kondisi di wilayah konflik tersebut semakin memanas.
Pernyataan Ben-Gvir yang menyuarakan dukungan terhadap hukuman mati bagi tahanan Palestina secara terbuka juga memicu kekhawatiran akan meningkatnya jumlah pelanggaran hak asasi manusia di wilayah tersebut. Kebijakan ini juga dianggap tidak akan membawa solusi yang baik untuk penyelesaian konflik yang sudah berlangsung lama.
Dalam situasi-situasi seperti ini, penting bagi para pemipin dan pejabat pemerintah untuk mengedepankan dialog dan upaya perdamaian, serta menghormati hak asasi manusia dari semua pihak yang terlibat dalam konflik. Keberadaan tahanan juga harus diatur dalam koridor hukum yang berlaku, tanpa melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia, serta menganut asas kemanusiaan dalam perlakukan terhadap narapidana.