Pelaku Terancam Hukuman Mati
MR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kasus ini menjadi pengingat betapa konflik keluarga yang tidak terselesaikan bisa berujung pada tragedi yang mengerikan.