Tampang

Mayat di Freezer Tangerang: Dendam Lama Berujung Mutilasi Keji

22 Mar 2025 11:56 wib. 80
0 0
Polresta Tangerang mengungkap kasus mutilasi seorang pria warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat (21/3/2025).
Sumber foto: Google

Pelaku Terancam Hukuman Mati

MR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kasus ini menjadi pengingat betapa konflik keluarga yang tidak terselesaikan bisa berujung pada tragedi yang mengerikan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?