Hal ini membuat masalah baru hingga ia ditetapkan dalam DPO dan membuat masyarakat semakin mempertanyakan kebenaran dari chat tersebut. Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 mengenai Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.