Rizieq Sihab terjerat kasus percakapan berkonten pornografi via Whatsapp yang juga melibatkan Firza Husein yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sejak penetapannya sebagai tersangka, Rizieq tak kunjung pulang ke Indonesia dari Arab Saudi.
Hal ini membuat masalah baru hingga ia ditetapkan dalam DPO dan membuat masyarakat semakin mempertanyakan kebenaran dari chat tersebut. Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 mengenai Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.