Tampang.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) resmi melaporkan dan berkoordinasi dengan kepolisian terkait keberadaan grup Facebook bernama “fantasi sedarah” yang mengandung konten eksploitasi seksual dan menormalisasi hubungan sedarah atau inses. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama anak-anak, dari dampak buruk konten tersebut.
Sekretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, menjelaskan bahwa kementerian telah bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri guna mendorong proses penyelidikan dan penindakan terhadap pembuat, pengelola, dan anggota aktif grup tersebut. “Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber,” ujarnya, Minggu (18/5/2025).