Menurutnya, pelaporan kepada polisi merupakan langkah benar, ketimbang melakukan aksi persekusi, yang pernah terjadi belakangan ini dan kepolisian tugasnya menangani dugaan pidana.
**
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kaesang dilaporkan melakukan ujaran kebencian melalui video blog yang diunggahnya pada akun Youtube pada 27 Mei 2017.
Kepala Polda Metro Jaya Irjen (Pol) M. Iriawan mengatakan, kalimat Kaesang pada videonya yang dilaporkan MH, yakni 'dasar ndeso'.