Pelaku, dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, kemudian mengambil pisau yang biasa digunakan oleh karyawan minimarket tersebut dan menusuk korban. Aksi kekerasan yang dilakukan pelaku ini memicu kecaman masyarakat dan menjadi sorotan media massa.
Dalam hukum Indonesia, tindakan pelaku dapat dipertanggungjawabkan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana berupa hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. Kasus ini pun menjadi peringatan bagi setiap individu untuk mengendalikan emosi dan menyelesaikan konflik dengan cara yang damai.
Kejadian ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam di tengah masyarakat, khususnya terkait dengan pengendalian emosi dan keterlibatan pisau dalam kejahatan yang merenggut nyawa. Dalam kehidupan sehari-hari, penting untuk selalu menjaga ekspresi emosi serta menyelesaikan konflik secara dewasa dan damai. Situasi yang meresahkan seperti inilah yang menuntut masyarakat untuk lebih memperhatikan tanda-tanda peringatan ketika seseorang tampak kehilangan kendali akan emosinya.