Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum polisi semakin memanas. Setelah sebelumnya AKBP Bintoro dipecat, kini giliran Eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP M, yang juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi kepolisian. Putusan ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia, yang mengguncang publik.
AKP M, yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, telah mendapat sanksi tegas dari institusi kepolisian atas keterlibatannya dalam dugaan pemerasan terhadap anak seorang bos perusahaan kesehatan besar, Prodia. Kasus ini mengungkapkan bahwa AKP M diduga memanfaatkan posisi dan wewenangnya untuk menekan korban agar memberikan sejumlah uang.
Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini merupakan langkah serius dari Polri untuk menunjukkan bahwa mereka tidak akan mentolerir tindakan kriminal atau perilaku yang melanggar kode etik, terlebih jika melibatkan anggota yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Sidang etik yang melibatkan lima anggota kepolisian, termasuk AKP M, berlangsung di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2/2025) malam. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, turut hadir dalam sidang tersebut dan menyatakan bahwa hasil sidang telah memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat bagi AKP M.