Badan Narkotika Nasional Provinsi DIY (BNNP) telah mengungkap modus baru peredaran narkoba yang menggegerkan masyarakat. Pada tanggal 26 Oktober 2024, petugas BNNP berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Y (34) di Sleman, DIY. Penangkapan ini mengungkap adanya upaya pengolahan ganja menjadi selai roti untuk mengelabui petugas dan mempermudah distribusi narkotika tersebut.
Menurut Kepala BNNP DIY, modus peredaran narkoba dengan mengolah ganja menjadi selai roti merupakan taktik baru yang semakin canggih dan meresahkan. Tersangka Y ditangkap dengan barang bukti seberat 1,1 kilogram ganja yang rencananya akan diolah menjadi selai. Penangkapan ini menjadi bukti nyata akan semakin inovatifnya para pelaku peredaran narkoba dalam upaya mengelabui pihak berwajib.
Pada era digital seperti saat ini, peredaran narkoba tidak lagi terbatas pada jalur konvensional. Salah satu bentuk peredaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan adalah melalui platform online. Kehadiran berbagai aplikasi dan media sosial menjadi sarana mudah bagi para pelaku ilegal untuk menjalankan aktivitas mereka. Hal ini menuntut penegak hukum untuk terus memantau dan mengungkap berbagai modus peredaran narkoba yang semakin berkembang.