Barang bukti yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Polres Metro
Korban mengalami kerugian berupa 2 cincin emas seberat 10 gram senilai Rp 9,1 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Utara. Mendapat laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Lebih lanjut, Eko menyebut bahwa selang seminggu kemudian, pada Minggu 28 April 2024, polisi mendapatkan informasi dari korban bahwa pelaku berada di Cilegon, Provinsi Banten. Unit Reskrim Polsek Metro Utara Polres Metro pun bergerak menuju Cilegon untuk mengamankan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Metro Utara guna penyelidikan lebih lanjut.