Tampang

ART di Lumajang Curi Emas Rp 16 Miliar dan Berupaya Santet Majikan

26 Mar 2025 12:57 wib. 55
0 0
Rilis pencurian emas 10 kilogram di Lumajang(KOMPAS.com/MIFTAHUL HUDA)
Sumber foto: Google

Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti yang Diamankan

Polisi akhirnya berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu Solikah, Khoirul Anam, dan Sukarno. Dari tangan mereka, aparat mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya:

Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang bagaimana kejahatan bisa berkembang ketika pelaku terus mencoba menutupi jejaknya. Alih-alih bebas dari kecurigaan, tindakan Solikah justru semakin memperburuk keadaannya hingga berujung di balik jeruji besi.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Kegiatan Gym
0 Suka, 0 Komentar, 28 Okt 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?