Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti yang Diamankan
Polisi akhirnya berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu Solikah, Khoirul Anam, dan Sukarno. Dari tangan mereka, aparat mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya:
Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang bagaimana kejahatan bisa berkembang ketika pelaku terus mencoba menutupi jejaknya. Alih-alih bebas dari kecurigaan, tindakan Solikah justru semakin memperburuk keadaannya hingga berujung di balik jeruji besi.